Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket KPK Dapat Dukungan JIN

JIN memberikan dukungan penuh kepada Pansus Angket KPK DPR RI mengevaluasi eksistensi dan kinerja KPK

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansus Angket KPK Dapat Dukungan JIN
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
JIN bertemu Pansus Angket KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Islam Indonesia (JIN) mendatangi gedung DPR RI.

Mereka dijadwalkan bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Dalam pertemuan tersebut JIN memberikan dukungan terhadap program kerja Pansus Angket KPK yang ingin mengawasi lembaga hukum yang berada di bilangan Kuningan tersebut.

"JIN memberikan dukungan penuh kepada Pansus Angket KPK DPR RI mengevaluasi eksistensi dan kinerja KPK secara transparan, akuntabel tanpa tendensi apapun," ujar Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara Razikin Juraid di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

JIN berharap Pansus Angket KPK bisa mengevaluasi lembaga ad hoc tersebut. Karena JIN menilai KPK berpotensi punya kekuatan kewenangan yang terlalu besar.

"Perlu dibentuk dewan pengawas KPK sebagai fungsi check and balances," kata Razikin.

Razikin juga ingin aksi penyadapan yang dilakukan oleh KPK bisa diatur ke dalam sebuah regulasi. Karena tanpa landasan aturan, hal tersebut bisa melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Berita Rekomendasi

"Mengevaluasi kewenangan penyadapan oleh KPK yang tidak memiliki dasar UU melainkan hanya berdasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang berpotensi melanggar HAM," ungkap Razikin.

JIN juga meminta Pansus Angket KPK meminta penjelasan lembaga hukum tersebut terkait kasus-kasus besar korupsi yang tidak selesai. Dalam hal ini JIN ingin kasus BLBI, Century, dan Sumber Waras bisa dibahas sampai mendalam.

"Menuntut KPK mengenai tindalnajut penanganan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran bahkan triliunan," kata Razikin.

JIN pun menuntut KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di atas Rp 5 miliar.

Selain itu JIN juga ingin pihak kepolisian dan kejaksaan dipekruat fungsi pengawasan dan pencegahan.

"Memperkuat fungsi pencegahan dan fungsi trigger mechanism dalam bentuk supervisi dan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Razikin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas