Pegawai KPK Gugat ke MK, Ketua Pansus Hak Angket: Silakan Saja
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengaku santai jika digugat oleh pegawai lembaga hukum yang berada di bilangan Kuningan tersebut
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggugat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Mereka telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus tersebut.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengaku santai jika digugat oleh pegawai lembaga hukum yang berada di bilangan Kuningan tersebut. Menurut Agun hal itu adalah hak warga negara.
" Ya itu hak orang, ya silakan saja," ujar Agun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Agun menjelaskan uji materi yang digugat oleh KPK harus disaring terlebih dahulu di MK. Menurut Agun laporan bisa masuk jika ada pihak yang merasa dirugikan.
"Ya itu hakim nilai nanti. Sebetulnya anda bisa jawab legal standing itu kan berkenaan dia merasa dirugikan," ungkap Agun.
Politisi Golkar itu pun menghargai jalannya sistem hukum di MK. Pihak Pansus Angket KPK tidak akan melakukan intervensi atas laporan dari para pegawai lembaga ad hoc tersebut.
"Ya kalau mereka tempuh mekanisme hukum ya hargai mekanisme hukum," jelas Agun.