Pemerintah Tidak Wajibkan BUMN Pakai Auditor Asing
Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing. Namun Kementerian BUMN mewajibkan semua perusahaan plat merah memilih KAP sesuai tatakelola perusahaan yang baik.
"Tidak ada kewajiban KAP asing," ujar Sekjen Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Imam menegaskan setiap perusahaan BUMN tidak boleh melakukan penunjukan langsung auditor. Tetapi hal itu dikembalikan kepada kebijakan perseroan masing-masing
"Baik lokal maupun asing harus dilihat dari masing-masing SOP BUMN," jelas Imam.
Imam memaparkan auditor asing atau lokal tidak berbeda. Namun perusahaan BUMN yang memiliki aset besar mempunyai prasyarat khusus untuk bisa mengaudit.
"Asing-lokal sama saja, justru sekarang banyak yang lokal. Cuma untuk kredibilitas dari auditor banyak BUMN memilih asing," kata Imam.
Imam menambahkan salah satu contohnya Pertamina yang menggunakan Ernst and Young (EY). Pertamina memakai jasa EY yang berada di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.