Usai Diperiksa KPK, Setya Novanto Hanya Bilang Begini
Setya Novanto yang menggunakan batik lengan panjang enggan memberikan keterangan rinci pada awak media
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto, Jumat ( 14/7/2017) sore selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP.
Ditemui usai pemeriksaan, Setya Novanto yang menggunakan batik lengan panjang enggan memberikan keterangan rinci pada awak media yang sedari pagi menunggu pemeriksaannya.
"Keterangan saya sama seperti pemeriksaan yang sebelumnya," kata Setya Novanto sambil berjalan kaki dari lobi KPK ke mobilnya.
Lebih lanjut ditanya soal kebenaran sejumlah pertemuan, Setya Novanto membantah. "Tidak ada," ujarnya.
Diketahui pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dimana pada Jumat (7/7/2017) lalu Setya Novanto tidak bisa hadir memenuhi panggilan.
Dalam kasus yang sama, Setya Novanto sudah dua kali diperiksa KPK yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.
Pemeriksaan terdahulu dilakukan untuk melengkapi berkas dua orang tersangka yang kini menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto dimintai keterangan karena saat proyek e-KTP berlangsung 2011-2012, dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bendahara Umum Partai Golkar.
Termasuk Serya Novanto disebut-sebut bersama Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.
Selain memeriksa Setya Novanto, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Made Oka Masagung (swasta), Irvanto Hendra Pambudi Cahayo (swasta) dan Muda Ikhsan Harahap (swasta).