20 Tahun Aktif, Baru 2014 HTI Berbadan Hukum Pada Masa Pemerintahan SBY
Alasan yang dikemukakan oleh Ismail Yusanto selaku Juru Bicara HTI adalah karena UU No. 17 tahun 2013
Editor: Johnson Simanjuntak
![20 Tahun Aktif, Baru 2014 HTI Berbadan Hukum Pada Masa Pemerintahan SBY](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ismail-yusanto-nih2_20170715_125109.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik panas terkait penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 memunculkan berbagai macam reaksi dari masyarakat.
Salah satunya muncul dari akun twitter Tika Sinaga.
Akun twitter itu memposting "HTI disahkan sbg badan Hukum 2 Juli 2014; 3 bln sblm Jokowi dilantik. Setelah puluhan thn bergerak l**r. Jd siapa yang s*******o??" Cuit Tika Sinaga.
Rokhmat S. Labib selaku Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengakui bahwa kegiatan dakwah HTI telah berlangsung selama 20 tahun saat ditemui di kantor Yusril Ihza Mahendra di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan pada Rabu (12/7/2017).
"Kami ini organisasi dakwah yang sudah 20 tahun berkegiatan. Kami nggak nyuri, nggak ngebunuh, nggak korupsi, tapi kenapa kami dibubarkan yang dibubarkan, bukan partai politik yang korupsi?" ujar Rokhmat.
Namun organisasi yang pernah mendapat radiogram dari pemerintah berisi surat pelarangan kegiatan pada 8 Mei 2017.
Alasan yang dikemukakan oleh Ismail Yusanto selaku Juru Bicara HTI adalah karena UU No. 17 tahun 2013 yang mengatur kegiatan ormas baru disahkan pada tahun 2013 lalu.
"Itu karena UU ormas baru ada tahun 2013," ujar Ismail saat ditemui pada Sabtu (15/7/2017) di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.