PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati
Robikin juga menyerukan agar masyarakat ikut melawan agenda yang tengah diupayakan koruptor untuk melegalkan tindakan korupsi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain berkomitmen untuk tidak mensalatkan jenazah koruptor, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung hukuman mati bagi koruptor yang terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan Ketua PBNU Bidang Hukum, KH Robikin Emhas di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Robikin mengingatkan bahwa hal tersebut sudah disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama 2013 yang dilaksanakan di Cirebon.
"Hukuman mati dalam Islam dibolehkan bila sesuai aturan dan terbukti bersalah. PBNU punya komitmen kuat berantas korupsi dan Pak Said Aqil Siraj (Ketua PBNU) bilang Indonesia kini sedang darurat korupsi dan radikalisme."
"Seluruh elemen masyarakat harus bersatu," katanya.
Robikin juga menyerukan agar masyarakat ikut melawan agenda yang tengah diupayakan koruptor untuk melegalkan tindakan korupsi.
Ia menyebut pengajuan hak angket KPK oleh anggota DPR RI masuk dalam kategori agenda koruptor.
"Tak ada alasan masyarakat tak dukung KPK dan polisi, kelompok yang merintangi dan berupaya melemahkan harus dicekal," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.