Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati

Robikin juga menyerukan agar masyarakat ikut melawan agenda yang tengah diupayakan koruptor untuk melegalkan tindakan korupsi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua PBNU Bidang Hukum KH Robikin Emhas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain berkomitmen untuk tidak mensalatkan jenazah koruptor, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung hukuman mati bagi koruptor yang terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan Ketua PBNU Bidang Hukum, KH Robikin Emhas di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Robikin mengingatkan bahwa hal tersebut sudah disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama 2013 yang dilaksanakan di Cirebon.

"Hukuman mati dalam Islam dibolehkan bila sesuai aturan dan terbukti bersalah. PBNU punya komitmen kuat berantas korupsi dan Pak Said Aqil Siraj (Ketua PBNU) bilang Indonesia kini sedang darurat korupsi dan radikalisme."

"Seluruh elemen masyarakat harus bersatu," katanya.

Robikin juga menyerukan agar masyarakat ikut melawan agenda yang tengah diupayakan koruptor untuk melegalkan tindakan korupsi.

Ia menyebut pengajuan hak angket KPK oleh anggota DPR RI masuk dalam kategori agenda koruptor.

Berita Rekomendasi

"Tak ada alasan masyarakat tak dukung KPK dan polisi, kelompok yang merintangi dan berupaya melemahkan harus dicekal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas