Perppu Pembubaran Ormas Sebagai Ancaman Demokrasi
Alghiffari Aqsa mempertanyakan terbitnya Perppu karena ia menilai tidak ada sesuatu yang gawat hingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas menuai pro dan kontra.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mempertanyakan terbitnya Perppu karena ia menilai tidak ada sesuatu yang gawat hingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
"Memangnya ada sesuatu yang gawat sehingga keluar Perppu ini? Kami melihat Perppu ini mengancam bagi rule of law dan demokrasi," kata Alghiffari Aqsa, dalam Diskusi bertema : Ampuhkah Perppu?, Sabtu (15/7/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.
Alghiffari Aqsa menjelaskan mengapa Perppu mengancam bagi rule of law ialah karena ada prasyarat tata cara pembubaran Ormas di dalam Perppu yang pembubaran melalui pengadilan dihilangkan. Sehingga ia menganggap upaya check and balancenya dihilangkan.
"Perppu ini jelas melabrak norma hukum dan prinsip negara hukum. Itu menurut saya," ujarnya.
Terakhir Alghiffari Aqsa juga menyoroti point dalam Perppu soal ancaman hukuman yang diperberat.
Seperti Pasal soal Penodaan Agama ancaman hukumannya seumur hidup dan ancaman hukuman bagi ujaran kebencian juga bertambah.
Atas penambahan ancaman hukuman di Perppu, Alghiffari Aqsa meminta pemerintah harus segera melakukan evaluasi.