Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amblasnya Jalan Tol Palembang - Indralaya adalah Kecerobohan yang Tak Boleh Terulang

Amblasnya jalan yang menjadi jalur akses penghubung ruas Tol Palembang - Indralaya (Palindra) dianggap sebagai kecerobohan yang tak boleh terulang.

zoom-in Amblasnya Jalan Tol Palembang - Indralaya adalah Kecerobohan yang Tak Boleh Terulang
dok. DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady. 

TRIBUNNEWS.COM - Amblasnya jalan yang menjadi jalur akses penghubung ruas Tol Palembang - Indralaya (Palindra) pada tanggal 17 Juni 2017 lalu dianggap sebagai suatu kecerobohan dan kekeliruan yang tidak boleh terulang kembali.

"Perencanaannya tidak holistik atau tidak matang. Jangan karena ingin agar jalan itu dapat segera digunakan secara fungsional menjelang Idul Fitri, lalu aspek teknisnya dikesampingkan. Sebab kalau aspek teknis dikesampingkan maka yang timbul adalah celaka," ungkap anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady saat berdialog membahas persoalan tersebut dengan PT. Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana dan dengan pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di kantor Divisi Konstruksi PT. HK cabang Palembang Sumatera Selatan, Kamis (13/07/2017).

 Ia mengatakan, seharusnya dicari alternatif lain yang dapat digunakan untuk mengantisipasi momen Lebaran. Jangan terlalu dipaksakan agar dapat segera digunakan.

"Ini suatu kejadian yang tidak terprediksi. Pengelola jalan tol tidak mempertimbangkan secara matang hingga kasus ini bisa terjadi," ucap Hamka.

Hamka menyatakan persoalan dalam masalah tersebut adalah perencanaan yang tidak dilakukan secara benar.

"Sebagian besar trase jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang - Indralaya ini berada pada lahan rawa yang memerlukan teknologi khusus agar jalan dapat dibangun dan tahan lama. Salah satu teknologi yang digunakan adalah dengan metode vacuum consolidation untuk mengurangi kadar air dan udara dari butiran tanah pada lahan tersebut," jelas Hamka.

Namun, hal itu tidak dapat dilakukan, karena adanya badan jalan dibawah kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTET) sepanjang 30 meter yang tidak bisa ditanam PVD Vacuum saat proses perbaikan lahan rawa, sehingga dapat mengganggu fungsi SUTET dan dapat membahayakan keselamatan pekerja konstruksi dari sengatan listrik tegangan tinggi.

Berita Rekomendasi

"Bahkan sewaktu dimulai kerja, terjadi pemadaman listrik selama 8 jam di Sumatera. Kecerobohan yang dilakukan perencana dan pelaksana ini akibat adanya keinginan agar jalan tersebut dapat segera digunakan," pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas