Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HP2M Nilai Perppu Ormas Abaikan Putusan MK Perihal Syarat Penerbitan Perppu

Perppu tersebut dianggap sebagai cara-cara otoriter karena menghilangkan fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membubarkan HTI dan kelompok organisasi yang dianggap menentang Pancasila dinilai kontroversial.

Perppu tersebut dianggap menghilangkan fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi serta mengukuhkan peran pemerintah sebagai penentu siapa dan organisasi apa yang menentang Pancasila.

Di antara organisasi kemasyarakatan (NGO) yang menyatakan sikap atas terbitnya Perppu itu adalah Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M).

HP2M merupakan NGO yang didirikan pada tahun 1980-an dan bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan mengawal negara demokratis.

Sekjen HP2M Budiyana Saifullah mengaku telah melakukan kajian secara seksama.

Hasilnya, kata dia, penerbitan Perppu ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan Peppu.

Tiga syarat itu yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, (2) Adanya Kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, (3) Kekosongan Hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

Berita Rekomendasi

"Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka," kata Budiyana dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7/2017).

Peppu ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.

Dimana, katanya, pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013.

"Peppu ini mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, represif yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.

Karena itu, HP2M menyampaikan sikap menolak dengan tegas diterbitkannya PERPPU No 2 Tahun 2017.

HP2M juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menolak mengesahkan PERPPU tersebut menjadi Undang-Undang.

Budi menegaskan, organisasinya mendukung pemerintah dalam upaya merawat kesatuan dan keutuhan NKRI, akan tetapi langkah-langkah yang diambil harus tetap mengedepankan asas keadilan dan berdasar Konstitusi dan Undang-Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas