Kak Seto: Fenomena Nikah Dini Merampas Hak Anak
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan adanya indikasi ada pelanggaran hak-hal anak dalam kasus pernikahan dini Slamet.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena pernikahan dini Slamet Riyadi yang masih berusia 16 tahun dengan Nenek Rohaya terpaut usia 55 tahun menjadi perbincangan di masyarakat.
Pernikahan tersebut terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (2/7/2017).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, mengatakan hal itu tidak bisa dibenarkan.
"Karena seorang anak, itu belum matang usianya secara psikologis, tidak akan mampu menjalin suatu hubungan di dalam kekeluargaan sebagai kepala rumah tangga," ujar Seto Mulyadi, di acara halal bihalal PP Muslimat NU, Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan adanya indikasi ada pelanggaran hak-hal anak dalam kasus pernikahan dini Slamet.
"Hak untuk bermain, bersekolah, belajar terampas dari kehidupannya (Slamet)," tutur alumnus Fakultas Psikologi UI ini.
Kak Seto juga menuturkan, jika kondisi psikologis yang belum matang tersebut, sangat rentan akan terjadinya perceraian di usia dini.