Teten Tegaskan Perppu Ormas Miliki Unsur Kegentingan yang Memaksa
Teten menuturkan implementasi Perppu Ormas nantinya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya hal tersebut bersifat teknis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memiliki kegentingan yang memaksa.
Perppu Ormas menimbulkan perdebatan karena unsur kegentingan yang memaksa.
"Ini kan kegentingan-nya, di UU Ormas kan tidak ada pelarangan selain yang komunis," kata Teten usai menghadiri ABN NasDem di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta, Minggu (16/7/2017)
Teten menuturkan implementasi Perppu Ormas nantinya berada di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya hal tersebut bersifat teknis.
Teten membantah Perppu memberi ruang bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang untuk membubarkan ormas-ormas.
"Sekali lagi levelnya hanya administrasi dan bisa dibawa ke TUN," kata Teten.
Teten menuturkan pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengimplementasikan Perppu Ormas. Sebab, keputusan tersebut dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Jadi enggak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak. Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak bisa dibawah ke TUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," kata Teten.
"Ini saya kira mereka juga ada kesempatan menguji Perppu ke Mahkamah Konstitusi," tambah Teten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.