Wakil Ketua GNPF Tidak Khawatir Perppu Ormas
"Tidak bisa, kita berharap (pembubaran tetap) melalui pengadilan, lebih objektif, jelas lebih objekfit," ujarnya kepada wartawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin, menegaskan, mencabut keabsahan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan, hal yang tak bisa diterima.
"Tidak bisa, kita berharap (pembubaran tetap) melalui pengadilan, lebih objektif, jelas lebih objekfit," ujarnya kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Di Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, diatur proses pembubaran diawali dengan pelayangan surat peringatan sebanyak tidak kali. Setelah sejumlah proses berikutnya, pemerintah bisa memulai pembubaran lewat pengadilan, dengan diawali permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Bermodal fatwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta Kejaksaan Agung RI, untuk mendaftarkan permohonan pencabutan keabsahan, ke pengadilan terkait.
Setelah pengadilan memutuskan, pemerintah baru bisa mencabut keabsahan suatu ormas.
Namun melalui perppu nomor 2 tahun 2017 tentang UU ormas, pasal-pasal yang mengatur soal tata cara penghapusan keabsahan sebuah omas dihapuskan. Mekanisme pencabutan izin disederhanakan, sehingga tidak harus melalui jalur persidangan. Kewenangan itu saat ini ada di Kemenkumham, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zaitun Rasmin percaya, perppu yang antara lain dipicu oleh kebijakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diterbitkan bukan hanya untuk umat muslim.
Perppu tersebut berlaku untuk semua pihak yang melanggar aturan.
"Saya lihat ini umum kan, bisa ormas Islam, bisa LSM," katanya.
Apakah GNPF sebagai pelopor aksi bela Islam, yang sudah berhasil mengundang puluhan hingga ratusan ribu muslim untuk mengecam Basuki Tjahaja Purnama, ikut terancam atas perppu itu, Zaitun Rasmin menyangkal.
"Tidak, aksi bela Islam itu besar, tidak bisa dihambat-hambat," terangnya.