Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Auditor BPK, Yudy Ayodya Diperiksa KPK

Bahkan Mendes Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/7/2017) lalu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Auditor BPK, Yudy Ayodya Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (14/7/2017). Eko Putro Sandjojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri terkait kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa Auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus ‎bolak balik berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini karena keterangan mereka sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (17/7/2017) pihaknya memeriksa satu saksi di kasus ini yang adalah auditor BPK RI.

"Yudy Ayodya Baruna, auditor pada BPK RI kami periksa untuk tersangka RSG (Rochmadi Sapto Giri-auditor BPK RI)," ucap Febri.

Sebelumnya pada Rabu (12/7/2017) penyidik juga memeriksa auditor BPK RI yang lain seperti Andi Bonanganom.

Bahkan Mendes Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/7/2017) lalu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG).

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan para saksi di kasus ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari RSG," tambah Febri.

Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas