BKN Terbitkan Aturan Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat PNS
Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan.
Perka ini berisi tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dari total 13 Perka yang direncanakan," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menambahkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum pernah diatur antara lain PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil sumpahnya.
"Selain itu Perka ini juga memuat contoh naskah pelantikan," jelasnya.
Jika selama ini susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji tidak seragam, maka dengan Perka ini tata cara Pelantikan dan Pengambilan sumpah menjadi seragam.
Substansi lain yang diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan bahwa 30 hari sejak SK pengangkatan dalam jabatan dibuat, harus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji.
Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain yang merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaan PP Manajemen PNS dapat berjalan secara optimal. (*)