Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Belum Ambil Sikap Perppu Pembubaran Ormas

Partai Demokrat belum memberikan sikap terkait Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 terkait pembubaran ormas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demokrat Belum Ambil Sikap Perppu Pembubaran Ormas
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat belum memberikan sikap terkait Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 terkait pembubaran ormas.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai Perppu tersebut masih memiliki pro dan kontra. Karena itu Demokrat masih mengkaji lebih dalam terkait revisi UU ormas tersebut.

"Nanti di dalam pansusnya, Demokrat pasti ada dan mengemukakan pendapat," ujar Agus di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Agus melihat, dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara acuan yang paling tertinggi mengambil kebijakan yang paling tepat. Hal yang dipermasalahkan partai Demokrat dalam Perppu no.2 tahun 2017 adalah masalah kebebasan dari berserikat.

"Kebebasan berserikat itu tentunya juga tidak boleh melakukan sesuatu yang melampaui batas tapi juga tidak harus ini dipangkas," ungkap Agus.

Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan jika kebebasan dipangkas pasti akan menimbulkan konflik. Dalam hal ini Agus yakin akan menciptakan kontra demokrasi dan kontra kebebasan.

"Menurut kami kebebasan, demokrasi, harus di maintain harus juga dilaksanakan manajemen yang baik," jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Rencananya Perppu pembubaran ormas akan masuk ke dalam pembahasan di DPR usai masa sidang di 28 Juli. Jika lolos Perppu akan dilanjutkan ke dalam Badan Musyawarah yang selanjutnya dibentuk Panitia Khusus untuk dikaji kembali jadi UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas