Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Plt Sestama Bakamla Hari Ini Divonis

erdakwa bekas Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi akan mendengarkan sidang pembacaan vonis

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Plt Sestama Bakamla Hari Ini Divonis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (13/4/2017). Berkas pemeriksaan Eko Susilo Hadi sudang dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa bekas Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi akan mendengarkan sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/7/201).

Eko Susilo Hadi adalah terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam nota pembelaan pribadi atau pledoinya, Eko mengaku bukanlah pelaku utama.

"Sampai saya tanda tangani pengumuman pemenangnya pada tanggal 8 September 2016 saya tidak pernah ketahui ada bagian fee yang diperuntukan untuk Bakamla," kata Eko Susilo Hadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Eko Susilo mengungkapkan mengetahui bagian Bakamla sebesar 7,5 persen saat akhir Oktober 2016 ketika dipanggi Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo.

"Diberitahu mengenai adanya dana fee sebesar 7,5% dan 15% untuk Bakamla," ungkap Eko Susilo Hadi.

Berita Rekomendasi

Eko Susilo Hadi mengungkapkan keterlibatan dirinya pada kasus tersebut karena diperintah Arie Sudewo untuk memastikan jatah tersebut kepada vendor. Eko kemudian memerintahkan PPK Laksamana Pertama Bambang Udoyo untuk menghadirkan perusahaan pemenang lelang untuk menghadap dia.

Eko Susilo Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas