Hakim Praperadilan Tolak Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Tetap Tersangka
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo dalam penetapan tersangka kasus SMS bernada ancaman kepada jaksa penyidik Yulianto ditolak.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.
Baca: Terkait Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka
Hakim menilai, kasus yang menjerat Hary Tanoesoedibjo sudah masuk dalam pokok perkara.
Selain itu dua alat bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup.
Baca: Sebut Hary Tanoesoedibjo Tersangka, Pengacara Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri
Tak hadir dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017), Hary Tanoesoedibjo yang diwakili kuasa hukumnya mengaku kecewa lantaran hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.