Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Tetap Tersangka

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho
 MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw
 MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw
MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo dalam penetapan tersangka kasus SMS bernada ancaman kepada jaksa penyidik Yulianto ditolak.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.

Baca: Terkait Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017).
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hakim menilai, kasus yang menjerat Hary Tanoesoedibjo sudah masuk dalam pokok perkara.

Selain itu dua alat bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup.

Baca: Sebut Hary Tanoesoedibjo Tersangka, Pengacara Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri

Tak hadir dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017), Hary Tanoesoedibjo yang diwakili kuasa hukumnya mengaku kecewa lantaran hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.

Rekomendasi Untuk Anda

Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas