Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Tetap Tersangka

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.

Editor: Sapto Nugroho
 MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw
MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo dalam penetapan tersangka kasus SMS bernada ancaman kepada jaksa penyidik Yulianto ditolak.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.

Baca: Terkait Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017).
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hakim menilai, kasus yang menjerat Hary Tanoesoedibjo sudah masuk dalam pokok perkara.

Selain itu dua alat bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup.

Baca: Sebut Hary Tanoesoedibjo Tersangka, Pengacara Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri

Tak hadir dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017), Hary Tanoesoedibjo yang diwakili kuasa hukumnya mengaku kecewa lantaran hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.

BERITA TERKAIT

Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas