Ini Sanksi bagi Ormas yang Melanggar Perppu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 dan berlaku sejak 10 Juli lalu.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 dan berlaku sejak 10 Juli lalu.
Namun, terkait adanya Perppu ini, menjadi polemik karena ada banyak penolakan dan perdebatan di masyarakat.
Sementara itu, Guru besar UI, Prof. Satya Arinanto mengatakan bahwa Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 17 tahun 2013.
Ia menambahkan, jika saat ini sudah tercatat ada lebih dari 334 ribu Ormas yang berbadan hukum menurut data dari Kemendagri dan Kemhumham.
Sementara itu, Asisten Deputi Materi Hukum Kemenkopolhukam, Heni Susila mengatakan Pemerintah tidak serta merta membuat Perppu ini secara tiba-tiba, melainkan melalui proses di rapat terbatas maupun rapat kabinet Presiden Jokowi-JK.
Dasar hukumnya adalah karena unsur kegentingan yang memaksa dan falsafah dasar negara. Adapun bagi ormas yang melanggar Perppu ini akan dikenakan sanksi. Heni membeberkan jika aturan ini tidak menyangkut ormas tertentu, melainkan berlaku pada seluruh masyarakat.
"Pencabutan surat keterangan terdaftar, ada di pasal 60 secara berjenjang, apabila ormas yang melangar pasal 59, maka dia dapat langsung pencabutan dan SKT. Alternatif masalahnya serius terkait falsafah negara," pungkas Heni.