Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kedutaan Besar China Gelar Seminar Tenaga Kerja Asing

Seminar akan dibuka oleh Wang Liping, perwakilan dari Kedutaan Besar China untuk Indonesia, dan Rizal Affandi Lukman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kedutaan Besar China Gelar Seminar Tenaga Kerja Asing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Senin (17/7/2017), Kedutaan Besar China untuk Indonesia dan China Chamber of Commerce In Indonesia, menyelenggarakan seminar kebijakan dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta.

Seminar akan dibuka oleh Wang Liping, perwakilan dari Kedutaan Besar China untuk Indonesia, dan Rizal Affandi Lukman, Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional.

Pada sesi pertama, Maruli A. Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasaan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan presentasi berjudul 'Kebijakan dan Prosedur Tenaga Asing di Indonesia'.

Sedangkan pada sesi kedua, presentasi yang sama akan dilakukan oleh Ronny F. Sompie dari sudut pandang, Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Dan sesi ketiga, perwakilan BKPM (Badan Kordinator Penanaman Modal) Wisnu Soedibjo, sebagai Direktur Wilayah III, juga menyampaikan pandangannya tentang 'Kebijakan Perijinan Investasi. di Indonesia.

Selain pembicara dari Indonesia, Liu Cheng dari China Chambers of Commerce (CCC) juga akan melakukan presentasi pada sesi terakhir.

Rekomendasi Untuk Anda

Peserta seminar yang diselenggarakan di Sumba Room, Hotel Borobudur Jakarta, pada pukul 09.30 WIB, dihadiri dari berbagai instansi pemerintahan maupun swasta, serta sejumlah profesional Advokat PERADI.

Sebagai negara berkembang, Indonesia juga menjadi Kawasan Perdagangan Bebas Asean, Asean Free Trade Area (AFTA) Dan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Tiongkok, Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Sehingga, sudah tentu akan menampung tenaga kerja asing (TKA), yang tinggal sementara maupun tinggal tetap di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas