Kementerian Polhukam: Perppu Ormas Sangat Demokratis
"Disini dapat dilakukan keberatan ke pengadilan oleh karena itu, pemerintah menonjolkan ini. Tidak represif," ujar Heni.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Duputi Bidang Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Heni Susila membantah bila Perppu nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan sikap otoriter atau represif pemerintah.
Menurutnya justru Perppu yang berlaku mulai 10 Juli tersebut sangat demokratis.
"Perppu mengatur mekanisme pencabutan berbadan hukum dan surat keterangan terdafatar. Maka ada sarana bagi para pihak yang tidak menerima dapat melakukan keberatan ke PTUN. Ini Kata saya mengandung asas demokratis," ujarnya di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, (17/7/2017).
Menurut Heni, berbeda dengan UU nomor 17 tahun 2013 sebelum diubah oleh Perppu nomor dua tahun 2017, Ormas yang telah dibubarkan melalui ketetapan pengadilan tidak dapat mengajukan keberatan.
Berbeda dengan pembubaran berdasarkan Perppu nomor 2/2017.
"Disini dapat dilakukan keberatan ke pengadilan oleh karena itu, pemerintah menonjolkan ini. Tidak represif," ujar dia.
Menurutnya tujuan pemerintah menerbitkan Perppu adalah untuk melakukan pembenahan secara lugas terhadap sejumlah peraturan yang dianggap belum memadai.
Contohnya, karena UU nomor 17 tahun 2013 tidak menerapkan azas Contrario Actus, maka Perppu nomor dua menerapkan asas tersebut.
"Kalau pejabat memberikan perizinanan, maka pejabat tersebut berwenang untuk mengevaluasi izin tersebut. Itulah esensisinya dalam hukum adniminstrasi negara," pungkasnya.