Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri dan Andi Narogong

Setelah dua minggu terakhir penyidik KPK menggilir pemeriksaan pada anggota dan mantan anggota DPR RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri dan Andi Narogong
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya yaitu Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam korupsi kasus e-KTP.

Setelah dua minggu terakhir penyidik KPK menggilir pemeriksaan pada anggota dan mantan anggota DPR RI.

Kali ini, Senin (17/7/2017) penyidik memanggil tiga saksi yakni mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, ‎ Tri Anugerah Ipung F, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera dan Made OKA Masagung, karyawan swasta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa tiga saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka AA. Selain itu tersangka AA juga kami periksa," ucap Febri.

Diketahui‎ Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut menerima uang US$ 300 ribu dari Irman, sedangkan dari Andi US$ 200 ribu.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Diah mengaku menerima uang tersebut karena diancam oleh Irman. Diah juga menyampaikan kepada majelis hakim kasus e-KTP, uang yang dia terima sudah dia kembalikan kepada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas