Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka Penerimaan CPNS di 2 Instansi, Ini Tips Lulus Tes dan Materinya

Pemerintah telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari dua Instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Buka Penerimaan CPNS di 2 Instansi, Ini Tips Lulus Tes dan Materinya
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Jateng, Minggu (3/11/2013). Sebanyak 5431 peserta mengikuti seleksi kementrian kesehatan secara nasional untuk formasi Jawa Tengah . Seleksi yang dilakukan dalam sehari ini akan diseleksi untuk 115 formasi yang akan ditempatkan di 15 Unit Pelayanan Terpadu di kementrian Kesehatan RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari dua Instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung.

Untuk Kementerian Hukum dan HAM dibuka formasi untuk 21 jabatan dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SLTA, DIII, dan juga S1.

Terkait itu, warga masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS, harus mencermati dan memenuhi syarat-syarat mulai dari pendaftaran serta persyaratan lain yang telah ditetapkan agar lolos seleksi administrasi.

Setelah itu, pekerjaan berikutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal SKD.

Baca: Menpan RB: Lulusan Cumlaude Bakal Diprioritaskan Ikut Seleksi CPNS

Berita Rekomendasi

Ketiga kelompok soal dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Mengutip dari laman Kementerian PANRB, Senin (17/7/017), Kabag Komunikasi Publik Kementerian PAN-RB Suwardi mengatakan, agar lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB.

Untuk itu, peserta diminta mempersiapkan diri dengan mempelajari sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia. Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indoensia (NKRI).

NKRI mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Materi kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.

Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Adapun Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.

“TKP juga untuk menilai kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” jelas Suwardi.

Belum selesai sampai di situ, sebab untuk lulus tes masih harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB.

Berdasarkan Permen PANRB No 20/2017 tersebut, materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.

Tetapi kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakuan pengadaan CPNS.

Materi SKB selanjutnya itu selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Suwardi menambahkan, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Bagi instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 bentuk tes, antara lain, yaitu tes praktik kerja, dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan.

Dalam hal ini, instansi bersangkutnan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

“Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” ujar Suwardi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas