Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Justice Collaborator Plt Sestama Bakamla Tidak Dapat Diterima

Mejalis hakim menyatakan tidak ada tindak lanjut terkait permohonan tersebut hingga sidang memasuki tahap penuntutan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Permohonan Justice Collaborator Plt Sestama Bakamla Tidak Dapat Diterima
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR
Terdakwa Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mejalis Hakim menyatakan permohonan terdakwa Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaboratot tidak dapa diterima.

Mejalis hakim menyatakan tidak ada tindak lanjut terkait permohonan tersebut hingga sidang memasuki tahap penuntutan.

"Terkait permohonan terdakwa jadi justice collaborator ternyata sampai proses penuntutan ke pengadilan tidak ada tindak lanjutnya," kata Anggota Majelis Hakim Sofiialdi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Karena tidak ada tindak lanjut tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Maka majelis menyampaipkan pemrohonan terdalwa tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Sofialdi.

Sebelumnya Eko Susilo Hadi mengajukan permohonan tersebut. Namun, saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak menyertakan jawabam dari KPK atas permohonan Eko Susilo Hadi.

Eko Susilo Hadi divonis pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Eko Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan

Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Eko Susilo Hadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas