Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Persilakan Penolak Perppu Pembubaran Ormas Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.

"Bahwa yang menolak Perppu silakan tempuh lewat jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ya, memang proses hukumnya seperti itu," kata Presiden yang akrab disapa Joko Widodo.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas