Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Jokowi Persilakan Penolak Perppu Pembubaran Ormas Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.

"Bahwa yang menolak Perppu silakan tempuh lewat jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ya, memang proses hukumnya seperti itu," kata Presiden yang akrab disapa Joko Widodo.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas