Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Setya Novanto dalam Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setya Novanto dalam Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP.

Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR disangka telah mengkondisikan dalam pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatannya, Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baik kiranya melihat sejumlah fakta terkait Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

1. Saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017) lalu, Setya Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Rekomendasi Untuk Anda

Novanto merasa tidak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.

2. Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.

Hal itu diketahuinya melalui laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yakni, Chairuman Harahap.

Saat itu, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

3. Saat Novanto menjadi saksi, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan, apakah ada uang yang pernah diterima dalam proyek e-KTP.

Menurut hakim, beberapa keterangan menyebut bahwa Novanto adalah salah satu orang yang menerima uang dalam proyek e-KTP.

Hakim bahkan sempat mengingatkan Novanto bahwa ia sudah disumpah sebelum memberikan keterangan.

Namun, Novanto menjawab bahwa hal itu tidak benar.

"Itu tidak benar, saya yakin Yang Mulia," kata Novanto.

4. Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Novanto sendiri disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar.

5. Namun ada jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017), meyakini adanya peran Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

6. Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.

Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

7. Masih menurut Jaksa KPK, dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.

Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

8. Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.

Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.

9. Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.

Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

10. Tak hanya itu, menurut Jaksa, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.

Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.

"Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik," kata jaksa.

11. Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.

Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

12. Sebelum Novanto, KPK juga sudah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka.

Markus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

13. Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Irman dan Sugiharto, mengaku pernah bertemu dengan Setya Novanto, yang saat ini, menjabat Ketua DPR RI.

Menurut Irman dan Sugiharto, mereka awalnya diajak untuk diperkenalkan kepada Setya Novanto oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

"Kata Andi, kunci anggaran itu bukan Komisi II DPR, tapi Setya Novanto. Ketua komisi II katanya nurut sama Setya Novanto," kata Irman kepada majelis hakim.

14. Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman, mendapat informasi bahwa sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, telah menerima aliran dana proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

15. Ketua DPR RI Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya.

Novanto sedianya diperiksa KPK, Jumat (7/7/2017), sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, ia batal hadir karena sakit. Surat pemberitahuan tersebut telah dilayangkan pada Kamis (6/7/2017).

16. KPK menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7/2017).

KPK memanggil keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, pihak swasta, Oka Masagung dan Muda Iksan Harahap.

17. Novanto menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

18. KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas