Soal Terorisme, Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
Pansus RUU Terorisme DPR meminta kepada pemerintah agar konten aturan penyadapan dalam RUU dilengkapi sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Terorisme DPR meminta kepada pemerintah agar konten aturan penyadapan dalam RUU dilengkapi sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Itu penyadapan kita sepakati, namun kontennya kami serahkan penyempurnaannya kepada pemerintah,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i, usai rapat internal Pansus RUU Terorisme, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Politisi F-Gerindra itu menambahkan, merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adanya aturan penyadapan selain harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh di bawah level UU mengaturnya.
Hal ini telah disesuaikan dengan Putusan MK N0. 5 Tahun 2010.
Adapun hal-hal yang harus dipenuhi, misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan merekam, identitas yang merekam, dan kapan pelaksanaannya.
Kemudian rekaman tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun, disewakan dan diperjualbelikan.
Kemudian, lanjut Syafi’i, pada DIM No. 80 Pasal 33 terkait perlindungan terhadap saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, penyidik, termasuk petugas lapas, pihaknya tidak sepakat jika hal itu diatur sebanyak-banyaknya dalam Peraturan Pemerintah.