Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Anshor Setuju Ormas Anti-NKRI Dihabisi

Ketua Umum GP Anshor mengaku tidak setuju jika perppu tersebut dianggap tidak demokratis.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anshor Setuju Ormas Anti-NKRI Dihabisi
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok-kelompok anti Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, keberadaannya menurut Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Yaqut Cholil Qoumas, sudah sangat mengkhawatirkan.

Oleh karena itu menurutnya wajar saja bila pemerintah mengambil kebijakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.

Kepada wartawan usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017), ia menyebutkan bahwa GP Anshor sepenuhnya mendukung langkah pemerintah mengeluarkan perppu, untuk memberangus organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah.

"Setuju, yang anti NKRI harus dihabisi," ujarnya.

Perppu tersebut diterbitkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui peprpu, pemerintah mencoba menyederhanakan ekanisme pembubaran ormas.

Jika di UU pembubaran ormas dilakukan antara lain setelah ada putusan pengadilan, sementara di perppu pasal-pasal yang mengatur itu dihapuskan.

Melalui Perppu, kementerian terkait yang mengeluarkan keabsahan ormas, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berhak menentukan ormas-ormas mana yang bermasalah, dan mencabut keabsahan ormas tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Umum GP Anshor mengaku tidak setuju jika perppu tersebut dianggap tidak demokratis.

Walaupun mekanisme persidangan dihapus melalui perppu, namun ormas yang dianggap bermasalah masih bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, setelah pemerintah mengeluarkan keputusan.

"Ya nggak apa-apa, yang penting kan boleh ke pengadilan," katanya.

Syarat-syarat dikeluarkannya Perppu, yakni kegentingan dan kekosongan hukum, menurut Ketua Umum GP. Anshor juga terpenuhi saat pemerntah mengeluarkan perppu. 

Keberadaan kelompok anti NKRI menurutnya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, dan telah menciptakan situasi yang genting.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas