'Dosa-dosa' Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP
Irman dan Sugiharto diketahui korupsi e-KTP sudah direncanakan dalam dua tahap, yakni sejak proses perencanaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Status tersebut diberikan setelah Ketua DPR itu berkali-kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) mempunyai peran untuk mengendalikan proyek e-KTP melalui pengusaha Andi Agustinus (AA) alis Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP," ucap Agus, Senin (17/7/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Beberapa peran Setya Novanto melalui Andi Narogong dalam pelelangan e-KTP yakni mengondisikan dan mengatur pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun Kemendagri.
Sebelumnya dalam fakta persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto diketahui korupsi e-KTP sudah direncanakan dalam dua tahap, yakni sejak proses perencanaan yakni dalam tahap pengganggaran serta proses pengadaan barang dan jasa.
Bahkan Setya Novanto juga diduga sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Atas perbuatan Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kUHP.