Ini 7 Prinsip RUU Perlindungan TKI Yang Sudah Disetujui
DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan TKI di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM – DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan TKI di luar negeri.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf pun menyampaikan akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran.
Adapun tentang 7 kesepakatan yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, pembentukan atase ketenagakerjaan atau lembaga perwakilan RI di semua negara penempatan. Tugasnya untuk memverifikasi data tenaga kerja.
Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselanggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Isu ketiga yaitu soal pembiayaan dengan prinsip zero cost, komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia.
Berlanjut keempat, menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu atau layanan terpadu satu atap. Nantinya lembaga ini memberikan pelayanan sebelum dan setelah bekerja.
Kelima, Pemerintahan Pusat bertanggungjawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Keenam adalah mengenai Badan atau Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh badan yang dibentuk oleh presiden. Kepala Badan yang diangkat akan bertanggung jawab kepada presiden serta berkoordinasi dengan menteri.
Terakhir, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia, yakni Pemerintah Pusat, perusahaan penempatan kerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia perseorangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.