Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 7 Prinsip RUU Perlindungan TKI Yang Sudah Disetujui

DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan TKI di luar negeri.

zoom-in Ini 7 Prinsip RUU Perlindungan TKI Yang Sudah Disetujui
dok. DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi 

TRIBUNNEWS.COM – DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan TKI di luar negeri.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf pun menyampaikan akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran.

Adapun tentang 7 kesepakatan yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, pembentukan atase ketenagakerjaan atau lembaga perwakilan RI di semua negara penempatan. Tugasnya untuk memverifikasi data tenaga kerja.

Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselanggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Isu ketiga yaitu soal pembiayaan dengan prinsip zero cost, komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia.

Berlanjut keempat, menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu atau layanan terpadu satu atap. Nantinya lembaga ini memberikan pelayanan sebelum dan setelah bekerja.

Kelima, Pemerintahan Pusat bertanggungjawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Keenam adalah mengenai Badan atau Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh badan yang dibentuk oleh presiden. Kepala Badan yang diangkat akan bertanggung jawab kepada presiden serta berkoordinasi dengan menteri.

Berita Rekomendasi

Terakhir, pelaksana  penempatan pekerja migran Indonesia, yakni Pemerintah Pusat, perusahaan penempatan kerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia perseorangan.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas