Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hasil Rapat Pleno Golkar Terkait Penetapan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

Rapat pleno anggota Partai Golkar yang dilaksanakan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017) menghasilkan tujuh poin utama.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Hasil Rapat Pleno Golkar Terkait Penetapan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (kiri), Ketua Umum Setya Novanto (tengah), dan Sekjen Idrus Marham berfoto usai rapat pleno di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno anggota Partai Golkar yang dilaksanakan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017) menghasilkan tujuh poin utama.

Tujuh poin itu dihasilkan sebagai respon DPP Golkar terhadap penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek KTP elektronik pada malam sebelumnya.

Tujuh poin itu disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid yang mendampingi Setya Novanto.

Keputusan yang pertama adalah konsisten berada dalam lingkaran koalisi pemerintahan sesuai amanat Munaslub tahun 2016.

"Sesuai keputusan Rapimnas yang juga pada tahun 2016, Partai Golkar juga tetap konsisten mengusung Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Yang ketiga sesuai Rapimnas juga, DPP Golkar juga tidak akan menggelar Munaslub tahun ini," terangnya.

Baca: Golkar Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto dari KPK

Berita Rekomendasi

Nurdin Halid juga tak lupa menyampaikan posisi Setya Novanto di jajaran kepengurusan dalam partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Poin keempat Bapak Setya Novanto tetap dalam posisinya sebagai ketua umum sesuai mekanisme partai. Keputusan Ketua Umum DPP adalah menugaskan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal melaksanakan koordinasi menjalankan tugas organisasi dan tetap berkoordinasi dan melaporkan perkembangannya kepada ketua umum," tegas Nurdin Halid.

Poin kelima keputusan rapat pleno itu adalah mewajibkan seluruh anggota fraksi Partai Golkar hadir dalam pembahasan sikap terhaap UU Pemilu 2017.

Nurdin Halid juga meminta seluruh anggota fraksi pemenangan pemilu I dan II dari selurub wilayah untuk melakukan sosialisasi mengenai kondisi terkini Partai Golkar baik internal maupun eksternal.

"Dan di poin terakhir kami dalam menghadapi masalah dan melakukan antisipasi ke depannya DPP akan berpegang teguh pada AD/ART serta peraturan-peraturan pelaksanaannya," terangnya.

Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP pada Senin (17/7/2017) lalu.

Usai ditetapkan tersangka Setnov dan beberapa pimpinan Golkar melakukan rapat di kediaman Ketua DPR RI di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas