Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Setya Novanto: Ini Pendzaliman!

"Fakta persidangan kan sudah menyebut tanggal 3 April 2017 saudara Nazar (Nazaruddin Zulkarnaen) telah mencabut dan membatalkan pernyataannya di BAP"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka, Setya Novanto: Ini Pendzaliman!
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) menyebut penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik tanggal 17 Juli 2017 lalu sebagai sebuah pendzaliman.

Ditemui saat rapat pleno Partai Golkar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017), Setya Novanto menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak berdasar lantaran Nazaruddin dan Andi Narogong telah mencabut berita acara pidana (BAP).

"Fakta persidangan kan sudah menyebut pada tanggal 3 April 2017 saudara Nazar (Muhammad Nazaruddin) telah mencabut dan membatalkan pernyataan-pernyataan dalam BAP. Begitu juga dengan saudara Andi Narogong yang melakukan hal sama pada tanggal 29 Mei 2017," terang pria yang akrab disapa Setnov itu.

Setya Novanto kembali menegaskan bahwa dirinya tak pernah menerima 'fee' sebesar Rp 504,2 miliar atau 11 persen dari dana Rp 2,5 triliun yang digunakan untuk melicinkan proyek E-KTP tersebut.

Setnov meminta agar pengadilan memperhatikan keterangannya dalam persidangan yang menyebut tidak menerima dana korupsi tersebut.

"Itu kan uangnya besar sekali, mau bawa pakai apa, transfernya bagaimana, dan uangnya di mana, kan besar sekali."

"Jadi saya mohon ini jangan dibesar-besarkan keterangan bahwa saya telah menerima, ini adalah sebuah pendzaliman. Dan apa yang telah saya sampaikan dalam persidangan bahwa saya tidak menerima mohon diperhatikan," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas