Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Tindaklanjuti Kerugian Negara dalam Pengelolaan Pelabuhan

Audit investigasi BPK terkait kontrak pengelolaan pelabuhan PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding diterima KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan  Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Audit investigasi BPK terkait kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding diterima oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selanjutnya Agus mengatakan KPK siap menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun.

"Kami akan bentuk tim gabungan, terdiri dari KPK, BPK, dan minta bantuan PPATK," terang Agus usai bertemu Pansus Pelindo II di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Agus juga memberikan saran agar tim gabungan bisa saling berkoordinasi dalam mengusut laporan audit investigatif yang disampaikan Pansus Pelindo II. Nantinya, perkembangan tersebut bisa diketahui seluruh anggota pansus.

"Mudah-mudahan dengan cara begitu kita bisa saling mengontrol dan memonitor perjalanan dari kasus ini ke depan, supaya lebih cepat," tambahnya.

Diketahui laporan audit investigatif BPK itu diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka bersama anggota Pansus Darmadi dan Daniel Djohan.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Rieke menyampaikan bahwa ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab dalam penandatanganan kontrak ini menyusul adanya temuan penyimpangan yang mengakibatkan dugaan kerugian negara triliunan rupiah.

"Nanti kita tunggu tindak lanjutnya dari KPK. Entah itu pihak manajemen atau pun pihak kementerian terkait," tambah Rieke.

‎Diketahui pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas