Lagi, KPK Periksa Kepala Dinas PU Mojokerto
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto kembali diperiksa KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto kembali diperiksa KPK,Selasa (18/7/2017).
Kemarin Senin (17/7/2017) Wiwiet Febryanto juga diperiksa terkait kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerta tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, meski Wiwiet Febryanto juga tersangka tapi ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari DPRD Mojokerto yakni PNO (Purnomo) dan ABF (Abdullah Fanani)," terang Febri.
Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.
Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.