Mahfud MD Jelaskan Cara Awasi KPK Bukan Lewat Angket
"Kalau keuangan lewat BPK, KPK melanggar bisa ditangkap ada buktinya ada orang KPK ditangkap di Bandung," kata Mahfud di Gedung DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diawasi. Namun, bukan dalam bentuk hak angket.
Saat rapat panitia khusus (Pansus), Mahfud menjelaskan cara-cara pengawasan KPK.
"Kalau keuangan lewat BPK, KPK melanggar bisa ditangkap ada buktinya ada orang KPK ditangkap di Bandung," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Jika KPK melanggar pidana, Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan ranah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kemudian bila terkait politik maka lewat DPR tetapi tidak melalui hak angket.
"Kalau etik, seperti suka sms-an istri seorang terdakwa, itu dewan etik, atau kehormatan. Tidak ada di negara hukum yang tidak bisa diadili tapi jalurnya sendiri-sendiri," kata Pakar Hukum Tata Negara itu.
Mahfud MD menuturkan KPK memiliki kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman sehingga tidak bisa diawasi hak angket. Selain itu, Mahfud juga menjelaskan mengenai berita negara untuk Pansus Angket KPK.
"Itu bisa diuji ke MK apalagi lembaran negara," kata Mahfud.
Mahfud juga menilai kinerja Pansus Angket KPK dapat dipersoalkan. Pasalnya, Mahfud memiliki catatan Pansus Angket KPK mendapatkan berita negara diperoleh 4 Juli 2017.
"Setelah angket bekerja lama lalu sebelumnya apa, 16 Juni sudah memanggil siapa Miryam, padahal berita negara baru masuk 4 Juli, ini kalau bicara prosedur," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.