Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Perppu Pembubaran Ormas

Sekjen Idrus Marham menegaskan partai Golkar tetap mendukung semua program kerja pemerintah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Perppu Pembubaran Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kediaman Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Jakarta, Senin (17/7/2017). Dalam keterangannya menyatakan Partai Golkar tetap solid pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-ktp oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum partai Golkar resmi statusnya menjadi tersangka di kasus e-KTP. Namun hal itu tidak membuat Golkar berubah sikap terhadap kebijakan pemerintah di dalam koalisi.

Sekjen Idrus Marham menegaskan partai Golkar tetap mendukung semua program kerja pemerintah. Bahkan Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 tetap didukung oleh partai berlambangkan beringin tersebut.

"Kami konsisten berkerjasama dengan fraksi-fraksi lain untuk memberikan dukungan kepada kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada. Termasuk Perppu yang dikeluarkan dan perlu soal ormas," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Idrus status tersangka Novanto tidak mempengaruhi Golkar dalam mengambil langkah di koalisi pemerintahan. Karena keputusan tersebut sejalan dengan Munaslub Golkar yaitu mendukung sepenuhnya pemerintahan Presiden Jokowi.

"Tidak mempengaruhi politik Partai Golkar yang telah diambil dalam Munaslub yakni untuk memberikan dukungan sepenuhnya tanpa syarat kepada pemerintahan Jokowi-JK," kata Idrus.

Idrus menambahkan selain mendukung kinerja pemerintah, partai Golkar juga tetap mencalonkan Joko Widodo sebagai calon Presiden di Pemilu 2019 mendatang.

"Tidak mengubah keputusan Rapimnas 2016 lalu yang telah mencalonkan dan mendukung Jokowi pada 2019 mendatang," tegas Idrus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas