Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Hari Nahas Untuk Pak Novanto

Hendrawan menceritakan saat Komisi XI DPR mengadakan FGD (Focus Group Discussion) di Bank Indonesia semalam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PDIP: Hari Nahas Untuk Pak Novanto
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Hendrawan Supratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PDI Perjuangan angkat bicara mengenai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK terkait kasus e-KTP. Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku pihaknya menyampaikan rasa simpati.

"Hari nahas untuk Pak Setnov kita sebagai teman sebagai rekan tentu kita menyampaikan ikut bersimpati lah. Luar biasa ya, ini kami menerima berita ini dengan terkejut," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Hendrawan menceritakan saat Komisi XI DPR mengadakan FGD (Focus Group Discussion) di Bank Indonesia semalam.

Begitu mendengar kabar Novanto menjadi tersangka maka Anggota Komisi XI DPR asal Golkar langsung meninggalkan pertemuan dan merapat ke rumah Ketua Umum Partai Berlambang Pohon Beringin itu.

"Kan begitu disampaikan KPK langsung ada rapat konsilidasi di Wijaya 13," jujar Hendrawan.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Berita Rekomendasi

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.

Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas