Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Andi Mallarangeng Bebas Murni

Melalui surat pengakhiran masa bimbingan tersebut, Andi kini sudah tidak perlu melapor lagi ke Bapas Bandung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akhirnya Andi Mallarangeng Bebas Murni
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng akhirnya mendapatkan status bebas murni.

Andi bebas dari hukumannya setelah menjalani vonis 4 tahun penjara.

‎"Hari ini bebas murni, bunyinya selesai menjalani cuti menjelang bebas," ujar Ketua Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung, Budiana saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu, (19/7/2017).

Sebelumnya Andi memang sudah bebas, namun harus menjalani masa cuti menjelang bebas selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, politisi demokrat itu haru lapor dua minggu sekali kepada Bapas Bandung.

"Selama masa cuti menjelang bebas tersebut beliau (Andi) berprilaku baik, disiplin. Jadi kalau diagendakan lapor tanggal sekian belian hadir tanggal tersebut," katanya.

‎Melalui surat pengakhiran masa bimbingan tersebut, Andi kini sudah tidak perlu melapor lagi ke Bapas Bandung.

Berita Rekomendasi

Ia sudah dapat menjalani aktivitasnya seperti biasa. Budiana berharap Andi menjadi pribadi yang baik di tengah masyarakat.

"Surat pengkahiran masa bimbingannya sudah keluar dan sore ini rencannya mau diambil. Semoga setelah bebas beliu dapat menjalani keseharian dengan baik," katanya.

‎Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi pada 2014 silam.

Selain hukuman bui, hakim juga mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas