Dalami Proses Penganggaran di Kasus Bakamla, Giliran Anggota DPR Diperiksa KPK
Sejumlah anggota DPR RI nantinya akan digilir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI nantinya akan digilir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap pengadaan satelit pemantau di Bakamla dengan tersangka Nofel Hasan (NH).
Sinyal pemeriksaan ke arah para anggota dewan dimulai dengan Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhadap Politisi Golkar, Fayakhun Andriandi, anggota DPR RI dari Komisi I.
"Yang pasti dalam kasus Bakamla kami akan mendalami informasi baru terkait proses pembahasan anggaran. Sehingga kita perlu melakukan pemeriksaan pada anggota DPR yang kami duga mengetahui atau terkait perkara itu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (19/7/2017).
Selain soal pembahasan anggaran, pada sejumlah anggota DPR yang akan diperiksa, akan dikonfirmasi pula mengenai fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Disinggung lebih lanjut siapa saja anggota DPR yang akan diperiksa, termasuk kapan jadwal pemeriksaan Fayakun? Febri menjawab jadwal tengah disusun dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yang hampir seluruhnya telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Kelima tersangka tersebut yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Kemudian tersangka lainnya ialah tiga petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dari pihak POM TNI juga telah menetapkan tersangka dari kalangan militer yang diduga turut terlibat dan menerima uang panas. Tersangka itu yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang Udoyo.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Dalam persidangan, terungkap adanya peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara suap empat pejabat Bakamla.
Namun baik saat diminta bersaksi di persidangan maupun penyidikan di KPK, Politisi PDI Perjuangan itu tidak pernah hadir.
Ali Fahmi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. Dia diduga menjadi perantara suap antara Eko Susilo Hadi dan pengusaha Fahmi Darmawansyah.
Hingga saat ini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui. Tim KPK juga telah melakukan pencarian ke sejumlah tempat namun hasil pencarian masih nihil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.