Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibubarkan di Indonesia, Hizbut Tahrir Pernah Berkembang Hingga Dilarang di 17 Negara Ini

Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi
zoom-in Dibubarkan di Indonesia, Hizbut Tahrir Pernah Berkembang Hingga Dilarang di 17 Negara Ini
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

- Denmark

Hizbut Tahrir, melalui bantuan anggotanya di Inggris, berkembang di Denmark sejak 2000 dan sempat dilegalkan pergerakannya sebelum menjadi kontroversi pada 2002.

- Jerman

Negara ini menjadi negara berpenduduk mayoritas non-muslim pertama yang menjadi cabang penyebaran Hizbut Tahrir sejak 1960-an dan baru melarang penyebarannya pada awal 2003.

- Suriah

Hizbut Tahrir dihambat peredarannya lewat langkah ekstrayudisial sejak 1999, meski pergerakannya terus berjalan di sela-sela konflik Suriah hingga sekarang.

- Turki

Berita Rekomendasi

Sejak 1967, para pemimpin dan anggota Hizbut Tahrir sudah terus ditangkapi lantaran organisasi itu dianggap ilegal dan mendukung terorisme.

- Libya

Hizbut Tahrir terus meresahkan rezim Libya karena kerap merekrut anggota dari kalangan mahasiswa dan akademi kemiliterandan mendukung penggunaan senjata di kalangan anggotanya.

- Yordania

Meski menjadi pusat berkembangnya Hizbut Tahrir, terutama saat rezim setempat masih berkuasa atas Tepi Barat, Yordania melarang keberadaannya karena dianggap mengancam kedaulatan negara.

- Australia

Hizbut Tahrir gencar pergerakannya di negeri ini, bahkan sampai menyebarkan propaganda kontroversial, namun tetap dianggap ilegal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas