FAPP Nilai Langkah Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas Sesuai Amanah Konstitusi
Taufan melihat UU Ormas yang berlaku saat ini belum mengakomodir kepentingan penjangkauan yang lebih luas
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Taufan Hunneman, Juru Bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila menyebut langkah pemerintah menerbitkan Perppu sudah sesuai amanah konstitusi yaitu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi Warga Negara Indonesia.
"Karena itulah pemerintah mengupayakan agar Perppu ini menjadi efektif," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/7/2017).
Taufan melihat UU Ormas yang berlaku saat ini belum mengakomodir kepentingan penjangkauan yang lebih luas dalam pembinaan maupun pemgawasan Ormas yang terindikasi ideologi tertentu.
Karena itu maka menjadi penting apabila diterbitkannya Perppu ini.
"Dalam Demokrasi Pancasila tentu berbeda dari Demokrasi Liberal dimana dalam perspektif demokrasi liberal seluruh ideologi dan organisasi apapun baik komunisme maupun yang bercita-cita khilafah boleh hidup dan berkembang sebagai satu gagasan politik. Namun dalam Demokrasi Pancasila ada pembatasan apalagi jika dikonversikan dengan nilai-nilai Pancasila dan bertentangan," kata dia.
Pancasila, ujar Taufan, sudah menjadi keputusan baik politik maupun sosiologis sehingga menjadi dasar negara yang tak patut dipertanyakan dan tak patut dikoreksi.
Hal yang memungkinkan adalah, paparnya, implementasi dari nilai-nilai pancasila yang disesuaikan dengan keberadaan alam demokrasi saat ini.
Urgensinya Perppu Ormas ini, ujarnya, bukan saja menjangkau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melainkan Ormas-Ormas yang terindikasi merusak dan menganggu kesimbangan dalam Demokrasi Pancasila.
"Karena Demokrasi Pancasila mempunyai satu batasan bukan sebebas-bebasnya," kata dia.
Taufan yang merupakan advokat ini, sangat mendukung substansi materi Perppu maupun langkah formil diadakannya Perppu.