Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

FAPP Nilai Langkah Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas Sesuai Amanah Konstitusi

Taufan melihat UU Ormas yang berlaku saat ini belum mengakomodir kepentingan penjangkauan yang lebih luas

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in FAPP Nilai Langkah Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas Sesuai Amanah Konstitusi
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
(L to R) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Adi Toegarisman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/20117. Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. (JP/Wendra Ajistyatama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Taufan Hunneman, Juru Bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila menyebut langkah pemerintah menerbitkan Perppu sudah sesuai amanah konstitusi yaitu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi Warga Negara Indonesia.

"Karena itulah pemerintah mengupayakan agar Perppu ini menjadi efektif," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/7/2017).

Taufan melihat UU Ormas yang berlaku saat ini belum mengakomodir kepentingan penjangkauan yang lebih luas dalam pembinaan maupun pemgawasan Ormas yang terindikasi ideologi tertentu.

Karena itu maka menjadi penting apabila diterbitkannya Perppu ini.

"Dalam Demokrasi Pancasila tentu berbeda dari Demokrasi Liberal dimana dalam perspektif demokrasi liberal seluruh ideologi dan organisasi apapun baik komunisme maupun yang bercita-cita khilafah boleh hidup dan berkembang sebagai satu gagasan politik. Namun dalam Demokrasi Pancasila ada pembatasan apalagi jika dikonversikan dengan nilai-nilai Pancasila dan bertentangan," kata dia.

Pancasila, ujar Taufan, sudah menjadi keputusan baik politik maupun sosiologis sehingga menjadi dasar negara yang tak patut dipertanyakan dan tak patut dikoreksi.

Berita Rekomendasi

Hal yang memungkinkan adalah, paparnya, implementasi dari nilai-nilai pancasila yang disesuaikan dengan keberadaan alam demokrasi saat ini.

Urgensinya Perppu Ormas ini, ujarnya, bukan saja menjangkau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melainkan Ormas-Ormas yang terindikasi merusak dan menganggu kesimbangan dalam Demokrasi Pancasila.

"Karena Demokrasi Pancasila mempunyai satu batasan bukan sebebas-bebasnya," kata dia.

Taufan yang merupakan advokat ini, sangat mendukung substansi materi Perppu maupun langkah formil diadakannya Perppu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas