Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Ansor Dukung Pemerintah Membubarkan HTI

Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungannya dengan sikap pemerintah yang membekukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in GP Ansor Dukung Pemerintah Membubarkan HTI
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qaumas 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungannya dengan sikap pemerintah yang membekukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut Rabu (19/7/2017).

"GP Ansor mendukung (pembekuan HTI. Ini artinya semua kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga tidak diperbolehkan lagi. GP Ansor berharap, ini tidak hanya berhenti di HTI," ujar Ketua GP Ansor pusat Yaqut Cholil Qoumas kepada tribunnews.com.

Ia menegaskan, kepada setiap ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila atau mereka yg menginginkan bentuk negara lain, supaya diperlakukan sama dengan HTI.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.

"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Pemerintah mengaku, putusan pencabutan SK itu, bukanlah sepihak, tetapi hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah Politik, Hukum dan kemanan.

Berita Rekomendasi

Terbitnya perppu, kata dia, juga dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk segera melaporkan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh Ormas tertentu apabila sudah mencurigakan.

"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas