Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yudi Widiana Adi

Febri menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya pada minggu lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yudi Widiana Adi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Yudi Widiana yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek dari program aspirasi DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) hari ini, Rabu (18/7/2017) dijadwal ulang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai ‎tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya pada minggu lalu.

"Harusnya tersangka YWA diperiksa pada minggu lalu namun minta dijadwal ulang hari ini karena saat itu ada kegiatan di luar kota," kota," Febri.

Selain Yudi Widiana Adi, dalam kasus ini‎ ada pula tersangka lain dari kalangan anggota DPR RI yakni Musa Zainuddin.

Musa telah ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Yudi belum ditahan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi Widiawan Adi ‎diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng.

Uang suap tersebut diberikan para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

‎Di kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka Yudi Widiawan Adi (YWA) dan ‎Musa Zainuddin.

Kasus berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

‎Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas