Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Bandingkan Pembubarannya dengan Nasib Ahok

Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menilai pemerintah tidak adil dalam melakukan pembubaran

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in HTI Bandingkan Pembubarannya dengan Nasib Ahok
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menilai pemerintah tidak adil dalam melakukan pembubaran terhadap ormas yang dipimpinnya.

Bagi HTI, untuk kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemerintah tetap menggunakan jalur persidangan. Sementara untuk HTI, pemerintah langsung melakukan langkah pembubaran.

"Ahok aja melakukan penistaan agama diadili melalui pengadilan berbulan-bulan. Padahal rakyat sudah mengatakan bahwa itu penistaan agama tapi tidak serta merta dikatakan itu penistaan agama," ujar Rokhmat kepada Tribunnews.com.

Dia menilai pemerintah lebih memikirkan nasib Ahok seorang dibanding ormasnya yang beranggotakan banyak orang.

"Padahal itu hanya menyangkut seorang Ahok, ini ormas menyangkut nasib jutaan orang malah langsung diputuskan," tambah Rokhmat.

Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah.

HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).

Berita Rekomendasi

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas