Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Itu sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas (Perppu Ormas).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Pemerintah telah mengambil satu langkah tegas terhadap ormas, yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Keputusan itu adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas