Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Itu sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas (Perppu Ormas).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Pemerintah telah mengambil satu langkah tegas terhadap ormas, yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Keputusan itu adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas