Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir HTI: Kami Dibubarkan Tanpa Surat Peringatan

HTI belum menerima surat peringatan sampai pemerintah memutuskan pembubaran HTI pada Rabu (19/7/2017).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir HTI: Kami Dibubarkan Tanpa Surat Peringatan
Gita Irawan
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ismail Yusanto selaku Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan bahwa HTI belum menerima surat peringatan sampai pemerintah memutuskan pembubaran HTI pada Rabu (19/7/2017).

"Nah dalam hal HTI kita hingga sekarang, hingga detik ini tidak tahu apa kesalahan yg sudah dilakukan oleh HTI. Oleh karena sampai detik ini tidak pernah menerima surat peringatan itu. Karena itu kita tidak tahu apa kesalahan kita." Ujar Ismail di kantor DPP HTI, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).

Ismail juga menyatakan pemerintah kenyataannya telah sewenang-wenang dan dzalim kepada HTI.

"Inilah bentuk kesewenang-wenangan yang sangat nyata setelah sebelumnya pemerintah dalam menentukan Perppu itu juga sebuah kesewenang-wenangan oleh karena pemerintah menghilangkan proses hukum pengadilan yang di sana ormas bisa melakukan klarifikasi atau membela diri." Tambah Ismail.

Untuk itu, HTI akan mengajukan gugatan kepada pemerintah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara secepatnya.

"Nah bentuk perlawanan hukum itu seperti apa, diantaranya saya kira yang sangat terbuka adalah pengajuan gugatan ke PTUN terhadap keputusan ini. Dan bila memang demikian insya Allah kita akan lakukan segera." Ujar Ismail.

BERITA TERKAIT

Hal itu disampaikan Ismail pasca Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada Rabu (19/5/2017).

Sampai hari ini aktifitas di kantor DPP HTI masih berjalan seperti biasanya. Selain staf administrasi, beberapa wartawan juga tampak masih berada di lokasi pasca wawancara dengan Ismail Yusanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas