Kaukus Pancasila Berharap DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU
Tuduhan bahwa perppu akan menimbulkan sentralisme kekuasaan, otoriter tidak berdasar.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaukus Pancasila DPR RI menegaskan dukungan terhadap Pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ormas.
Karena itu Kaukus Pancasila berharap DPR akan menyetujui Perppu Ormas, agar disahkan menjadi UU dalam sidang yang akan datang.
"Pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menjalankan program mainstreaming Pancasila dalam mendorong konsolidasi demokrasi setelah pembentukan UKP PIP," kata Eva Sundari, anggota Kaukus Pancasila dari PDI-Perjuangan kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).
Selain menjawab situasi darurat radikalisme, UU ini juga diperlukan untuk membawa level demokrasi ke arah yang substantive yaitu kesejahteraan.
Sofyan Tan, anggota Kaukus menambahkan, politik identitas bangsa sudah selesai dengan 4 pilar.
"Sudah benar, ruang untuk manuver soal identitas ditutup oleh perppu ormas," tegasnya.
Tuduhan bahwa perppu akan menimbulkan sentralisme kekuasaan, otoriter tidak berdasar.
Karena menurut Kaukus Pancasila, tiap putusan pemerintah atas pembubaran ormas bisa dibawa ke pengadilan TUN.
Perppu juga akan melalui uji politik di DPR dan bisa diuji materialkan kelak di MK.
Kaukus Pancasila DPR RI menghargai diskusi pro dan kontra atas Perppu Ormas dengan berbagai argumen yang mencerdaskan masyarakat.
Atas kekhawatiran masyarakat bahwa perppu Ormas akan mengancam kebebasan berserikat, anggota Kaukus Pancasila dari PKB Maman Imanulhaq, menegaskan itu tidak mendasar.
"Demokrasi Pancasila harus dibangun dalam sistem yang sesuai nilai-nilai dan karakter Pancasila yang merupakan norma dasar dan bintang panduan berdemokrasi sekaligus cita-cita masyarakat yang hendak kita wujudkan, " tegas Maman Imanulhaq yang juga Ketua Kaukus Pancasila DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhan untuk merespon kebijakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarkatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bermodal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris, mengumumkan pencabutan keabsahan HTI pagi tadi.
Niat pemerintah membubarkan HTI sudah diumumkann sejak Mei lalu, melalui mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena mengusung khilafah, atau konsep kepemimpinan Islam.
Niat tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Perppuu nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui perppu tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.