Kemenkumham Sebut HTI Langgar AD/ART Sendiri
Sehingga, dengan demikian, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencabut nomor registrasi yang telah didaftarkan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melanggar aturannya sendiri.
Sehingga, dengan demikian, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencabut nomor registrasi yang telah didaftarkan.
"Mereka HTI mengingkari AD/ART-nya sendiri, serta banyaknya masukan yang menjadi pertimbangan untuk pencabutan," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Freddy mengungkapkan dalam AD/ART yang ditulis oleh HTI saat mendaftar, tercantum Pancasila sebagai ideologi untui badan hukum perkumpulannya.
Namun menurut fakta yang didapat oleh pemerintah di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI jauh dari sikap Pancasila dan jiwa NKRI.
Belum lagi, ujar dia, masukan yang diterima dari berbagai pihak mengenai kegiatan HTI di Indonesia.
"Sehingga, penting untuk dicabut SKnya. Apabila ada langkah hukum yang akan ditempuh, dipersilakan," ujar Freddy.