Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ma'ruf Amin: Kalau Setya Novanto Bersalah, Proses Secara Hukum Saja

Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ma'ruf Amin: Kalau Setya Novanto Bersalah, Proses Secara Hukum Saja
Repro/KompasTV
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin (tengah) mengadakan jumpa pers usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK.

Meskipun, Novanto tercatat sebagai anggota Nahdlatul Ulama (NU).

"Tidak lah. Tentu orang NU ada saja. Ada maling. NU itu kan sekian puluh juta. Ya ada ada nyopet juga. Ya enggak masalah," kata Ma'ruf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ma'ruf menilai kasus yang menimpa Novanto serahkan kepada proses hukum.

Walaupun, Ketum Golkar itu anggota NU.

"Kalau memang dia ternyata bersalah melanggar hukum ya diproses secara hukum saja," kata Ma'ruf.

Baca: Ketua MUI Sebut Jokowi Konsultasi Ulama Sebelum Keluarkan Perppu Ormas

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi anggota Nahdlatul Ulama (NU).

Hal itu dibuktikan Novanto dengan memamerkan kartu tanda anggota yang dia tunjukkan saat acara buka puasa bersama di rumah dinasnya.

Setya Novanto menceritakan, kartu tersebut diberikan langsung oleh Rais PBNU KH Ma'ruf Amin bulan lalu.

Dalam acara pengangkatan Novanto sebagai anggota NU, hadir Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

"Ketua Umum PBNU sudah memberikan saya kartu tanda anggota NU atau Kartunu, yang disampaikan langsung Pak Kiai Haji Ma'ruf Amin disaksikan Pak Said Aqil," ujar Novanto bangga, Rabu (7/6/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas