Perludem: Presidential Treshold Inkonstitusional
"Presidential treshold bertentangan dengan pasal 6 A ayat 3 UUD 1945, yang menjamim hak setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sangat bertentangan dengan konstitusi.
Ini disampaikan Titi saat menggelar jumpa pers "Menuju Sidang Paripurna RUU Pemilu: Pertaruhan Jangka Pendek Pembentukan UU?" di D Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Presidential treshold bertentangan dengan pasal 6 A ayat 3 UUD 1945, yang menjamim hak setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden," ujar Titi.
Hal tersebut juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, di mana pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak.
Selain itu, menurut Titi, secara politik ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga akan menimbulkan banyak potensi.
Pertama, Presiden Jokowi akan dianggap membatasi kesempatan partai atau warga negara lain bisa maju menjadi pasangan calon presiden dengan membuat ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pemilu nasional.
Perludem juga melihat, perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu ini secara jelas memperlihatkan kepada publik, bahwa RUU Pemilu yang sedang dibahas hanyalah untuk kepentingan jangka pendek para pembentuk UU, khususnya partai politik peserta pemilu di DPR.
"Tidak ada perdebatan tajam dan serius untuk membangun sistem pemilu yang jauh lebih kuat, berkeadilan dan demokratis."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.