Polri Pastikan Langsung Bubarkan Massa HTI yang Ngotot Unjuk Rasa
Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibuharkan ormas HTI oleh pemerintah.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi terlarang pasca-ormas tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.
Karena itu, kepolisian akan menolak pengajuan pemberitahuan dan langsung melakukan pembubaran jika ada massa mengatasnamakan atau membawa atribut HTI berunjuk rasa.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan "ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibuharkan ormas HTI oleh pemerintah.
Sebab, dengan dicabutnya izin badan hukum HTI, maka ormas tersebut menjadi organisasi tidak sah alias ilegal karena tak lagi berbadan hukum di pemerintah.
"Secara organasisai mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah sudah tidak diakui," katanya.